Pasha Diancam Hukuman 2 Tahun

Okie Agustina mengubah pasal dalam BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) terhadap Pasha 'Ungu'. Pasha diancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Menurut pengacara Okie, Pasha bakal mendekam di penjara selama 2 tahun, 8 bulan.

"Setelah Kejari Bogor mempelajari, maka harus dilakukan beberapa perbaikan dan penambahan keterangan berita acara. Setelah itu, kita penuhi panggilan untuk melengkapi bekas ini. Sekarang pasal yang digunakan 351 ayat1 tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan," beber kuasa hukum Okie, Januar A Saputra, di Polresta Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/10/2009).

Okie mengadukan kasus ini pada 29 Juli 2009. Hingga kini, kasus belum juga disidangkan. Lambannya penanganan kasus ini disikapi Januar dengan bijak.

"Di dalam prakteknya mungkin ada kesibukan penyidik dalam menangani masalah yang lain juga. Kita masih berharap dan saya yakin kepolisian serta kejaksaan bisa bekerja profesional," ujarnya.


created By : Bj atha Magentha

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Pasha Diancam Hukuman 2 Tahun"

Posting Komentar